Hukum Membatasi Keturunan Menurut Islam

Banyak pendapat yang disampaikan para ulama terkait membatasi keturunan. Ada yang setuju, ada yang menolaknya.

Di sini kami menukil ketetapan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada Muktamar III yang membahas tentang seputar pertanyaan ini sebagai pembanding dari pendapat-pendapat yang ada. Berikut keputusan muktamar tersebut:
Segala puji bagi Allah Ta’ala dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tidak ada Nabi setelahnya, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Amma ba’du.
Berdasarkan pertimbangan Majlis Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada muktamar III di Makkah Al-Mukarramah dari tanggal 23-30/4/1400 Hijriyah tentang masalah membatasi jumlah keturunan atau yang sebagian kalangan sebut dengan istilah halusnya Keluarga Berencana, setelah terjadi diskusi dan tukar pikiran maka majelis menetapkan sebagai berikut:
1. Mengingat syariat Islam mendorong untuk memperbanyak anak kaum muslimin, hingga tersebar ke berbagai penjuru dunia, maka keturunan yang banyak merupakan salah satu nikmat yang besar bagi umat Islam dan anugerah agung yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya.
Banyak sekali dalil dalam syariat Islam, baik dari Al-Qur`an maupun dari sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa membatasi jumlah kelahiran atau mencegah kehamilan adalah perbuatan yang bertentangan dengan fitrah insani yang telah ditetapkan Allah terhadap umat manusia.
Di samping itu, juga bertentangan dengan syariat agama Islam yang telah diridhai AllahTa’ala sebagai pedoman untuk hamba-hamba-Nya.
2. Mengingat bahwa kelompok yang menyerukan untuk membatasi keturunan atau mencegah kehamilan bertujuan memperdaya kaum muslimin, dengan tujuan mengurangi jumlah populasi mereka secara umum serta masyarakat arab dan rakyat tertindas pada khususnya, agar mereka mampu untuk menjajah negara kaum muslimin, mengusir dan merampas kekayaan di negara-negara Islam.
3. Membatasi jumlah keturunan dan mencegah kehamilan juga termasuk salah satu perilaku jahiliyah dan merupakan sikap berburuk sangka terhadap Allah Ta’ala serta melemahkan eksistensi Islam yang terdiri dari banyaknya sumber daya manusia yang saling terkait satu dengan lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majlis Majma’ al-Fiqhi al-Islami telah sepakat untuk menetapkan bahwa membatasi jumlah keturunan tidak dibolehkan secara mutlak.
Adapun mencegah kehamilan dan membuat jarak kehamilan secara kasuistik (pada orang-orang tertentu) dikarenakan adanya suatu kemudaratan yang pasti, seperti seorang wanita yang tidak dapat melahirkan secara normal sehingga setiap kali melahirkan harus melalui operasi caesar.
Jika demikian keadaannya, maka wanita tersebut boleh membatasi jumlah keturunannya atau mengatur jarak kehamilan.
Menunda kehamilan juga boleh dilakukan karena alasan syariat atau karena alasan kesehatan atas nasehat dokter muslim yang terpercaya.
Bahkan, boleh jadi syariat melarang seorang wanita hamil apabila para dokter muslim yang dapat dipercaya memutuskan bahwa kehamilan dapat membayakan jiwa seorang wanita.
Adapun seruan untuk membatasi jumlah keturunan atau mencegah kehamilan secara umum maka syariat tidak membolehkannya karena faktor-faktor yang telah dipaparkan di atas.
Lebih besar lagi dosanya apabila pemimpin suatu negara mewajibkan hal ini kepada rakyatnya.
Pada saat yang sama, seluruh anggaran negara digunakan untuk berlomba-lomba dalam pengadaan senjata untuk menjajah dan menghancurkan negara lain, sebagai ganti dari pemberdayaan serta pembiayaan untuk pengembangan sektor ekonomi, pembangunan, dan kebutuhan rakyat.
Hanya Allah-lah yang Maha Kuasa memberikan taufik dan hidayah-Nya.
Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan para sahabat-sahabatnya yang mulia. Demikian fatwa yang disampaikan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-SyaikhRahimahullah, yang mana dia mengatakan,
“Apa saja yang disebut sebagai program pembatasan jumlah keturunan, sesungguhnya hal itu bertentangan dan menyelisihi hadits-hadits yang mendorong kaum muslimin agar menikahi wanita yang penyayang dan subur.
Ditambah lagi, pada Hari Kiamat kelak, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akan membanggakan umatnya yang banyak dihadapan umat-umat lainnya.
Di antara bahaya program pembatasan keturunan ini adalah ikut andil dalam membantu orang-orang yahudi untuk memperluas wilayahnya.
Hal ini dengan gamblang disebutkan dalam buletin Amerika yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri tahun 1957 M bahwa seruan untuk membatasi jumlah kelahiran di Mesir dan Suriah bertujuan untuk membantu dan memperluas jaringan Zionisme Israel di negara Arab. Wallahul Musta’an.
Demikian disadur dari buku Eksiklopedi Anak karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

0 Response to "Hukum Membatasi Keturunan Menurut Islam"

Post a Comment